ANALISIS JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI TOKO MADINA MUSLIMAH SIDOARJO
Abstract
Human life cannot be separated from buying and selling transactions. Buying and selling transactions show the occurrence of social relations between humans and other humans, who cannot let go of their dependence. Because people now want all daily activities to be fast, practical, and straightforward, including buying and selling economic activities. In Indonesia, buying and selling online is done using computers, smartphones, and other communication tools that are connected to the internet. The method used in this research is descriptive qualitative research. where the research data taken using several techniques, namely: observation, interviews, and documentation. Buying and selling transactions between sellers and buyers, both cash and non-cash sales (goods are delivered in cash, while the price is received by the seller in cash) is allowed. This is based on the decision of Majma' Al-Fiqh Al-Islami (Fiqh Division of the Organization of Islamic Cooperation/OIC) No. 51 (2/6) 1990 which allows non-cash buying and selling and DSN MUI Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 concerning Murabahah. Therefore, it can be concluded that buying and selling online at the Madina Muslimah store is in accordance with existing Islamic law and sharia. Because the online buying and selling system at the Madina Muslimah Store is so transparent, the goods are in accordance with the pictures and descriptions that have been explained in the product image descriptions, the goods being traded are also not illegal or destructive goods, and there is also no element of tyranny or fraud in the shop. in the transaction.
Keywords: online buying and selling, Islamic economy
Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari transaksi jual beli. Transaksi jual beli menunjukan terjadinya hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya, yang tidak bisa melepaskan ketergantungannya. Karena masyarakat sekarang menginginkan semua kegiatan yang dilakukan sehari-hari bergerak cepat, praktis, dan tidak bertele-tele, termasuk kegiatan ekonomi jual beli. Di Indonesia jual beli online dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer, smartphone, daan juga alat komunikasi lainnya yang terkoneksi dengan internet. Metode yang digunakan dalam penelitin ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. dimana data penelitian yang diambil menggunakan beberapa teknik yaitu : observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, baik jual beli tunai maupun tidak tunai (barang diserahkan secara tunai, sedangkan harga diterima oleh penjual secara tidak tunai) itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerja sama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai dan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Oleh karena itu maka dapat disimpulkan bahwa jual beli secara online di toko Madina Muslimah sudah sesuai dengan hukum dan juga syariat islam yang ada. Karena sistem jual beli secara online di Toko Madina Muslimah sudah begitu tranparan, barang sesuaai dengan gambar dan juga deskripsi yang telah dijelaskan di keterangan gambar produk, barang yang diperjualbelikan juga bukan termasuk barang yang haram atau merusak, dan juga tidak aad unsur kezhaliman maupun penipuan di dalam transaksi tersebut.
Kata kunci : Jual beli online, Ekonomi islam
References
A.Rahman I Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (2014)(Syariah), (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada) h .444
Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Fiqh Islam Lengkap, (2013). (Jakarta: PT. Rineka Cipta), h. 135
Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ilham, dan Saifudin Sidiq, (2010). Fiqih Muamalah, (Jakarta: kencana), h.67.
Abdullah Zaky Al Kaaf, (2012). EkonomiDalampersepektifIslam, (Bandung: CV Pustaka Setia), h. 18.
Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode dan Penelitian Hukum, (2013). (Jakarta: Raja Grafindo Persada), h. 31.
Ani faujiah, MEI, (2019).Lembaga keuangan syariah (penerbit JDS), h.20.
Anwar, N., & Riadi, I. (2017).Analisis Investigasi Forensik WhatsApp Messanger Smartphone Terhadap WhatsApp Berbasis Web. Jurnal Ilmu Teknik Elektro Komputer dan Informatika (JITEKI), 3(1),h. 1-2
Darmawansyah, T. T., & Polindi, M. (2020).Akad As-Salam dalam Sistem Jual Beli Online (Studi Kasus Online Shopping di Lazada. co. id). (JURNAL AGHNIYA,) 3(1), 20-39.pdf diunduh pada 19 desember 2020
Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h.37.
Eko Supriyanto, (2005). Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu), h.201.
Faud Mohd Facruddin, EkonomiIslam, (2012) (Jakarta: Mutiara), h. 78.
Fauzia, I. Y. (2014).Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah.(Kencana.) Hal 12-13Fitria, T. N. (2017).Bisnis jual beli online (online shop) dalam Hukum Islam dan Hukum Negara.(Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,) 3(01), 52-62 diunduh pada tanggal 31 desember 2020.
Imam Mustofa, (2014). Fiqih Muamalah Kontemporer, (yogyakarta: STAIN Jusi Metro Lampung), hal 73-74.
Imam Mustofa, (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), h.45.
Ismail Nawawi, (2012).Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Halia Indonesia) h.125.
- Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syari’ah, (2012). (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup), h. 6.
- Nazir, Metode Penelitian, (2018) (Jakarta: Ghalia Indonesia), hlm. 63.
M.Quraish Shihab, (2012). Tafsir Al Misbah, (Jakarta:Lentera Hati),h 413
Mardani, (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta:Kencana), h.113.
Muhammad Syafi’i Antonio, (2010).Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, (Gema Insani, Jakarta), h,108.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah (2010): Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Pers), h. 5.
Muhammad, Aspek Hukum dalam Muamalat, (2017) (Yogyakarta, Graha Ilmu), h. 28.
Muhimah, U. (2017). Akad As-Salam dalam Jual Beli Online Ditinjau dari Persepektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation : IAIN Metro). pdf diunduh pada 20 desember 2020
Mujiatun, S. (2014).Jual Beli dalam Perspektif Islam: Salam dan Istisna’. (Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis,) 13(2). Nasrun Haroen, (2007). FiqhMuamalah, (Jakarta:Gaya Media Pratama), h.147.
Octavia, B. W. (2011). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Akad As-Salam Dengan Sistem On Line Di Pand’s Collection Pandanaran. pdf diunduh pada 20 desember 2020
Salim, Munir. (2018) "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam." (Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6.2): 371-386. Hal 375-376.
Salim, Munir. (2018). "Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam." (Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan)): 371-386. Hal 383.
Sayid Sabiq,Kamaluddin, Marzuki A, 2013,Fiqhussunnah, Ahli Bahasa., Fikih Sunnah, (Bandung: Alma’arif), h 44.
Suharsimi Arikunto, (2012)Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta), hlm. 102.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Suatu Pendekatan ,Praktik (2010) (Jakarta: Rineka Cipta,), h. 188.
Yusuf Qordawi, Ahli Bahasa: Zaenal Arifin, dan Norma,Etika Ekonomi Islam, (2010) (Jakarta: Gema Insani Perss), h.201.